Monday, March 10, 2014

Cara Gampang Mengurus Sertifikat Tanah

www.AstroDigi.com TribunNews.com | Senin, 10 Mar 2014 | Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah. Bagaimana bila sertifikat tanah yang Anda miliki rusak atau pun hilang? Anda tak perlu khawatir.

Menurut hukum yang berlaku, pemegang hak atas tanah dapat kembali mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat pengganti. Pada dasarnya, sertifikat asli Anda yang rusak atau hilang itu merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN.

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Pengganti

Prosedur yang harus dilakukan pemegang hak atas tanah untuk mendapat sertifikat pengganti adalah dengan melampirkan
dokumen berikut.

1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat.
2. Fotokopi sertifikat yang hilang.
3. Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah    yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan.
5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia    sebanyak 2 x 2 bulan.
6. KTP pemohon yang dilegalisasi.
7. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisasi.
8. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir.
9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Apabila dokumen di atas telah dilengkapi, kantor BPN akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.

Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (bulan) setelah permohonan diterima secara lengkap.

Status sertifikat tanah yang baru tersebut sama sahnya dengan sertifikat aslinya, karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.

 www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

Comments :

4 comments to “Cara Gampang Mengurus Sertifikat Tanah”

Terimakasih Infonya, Ini sangat membantu masyarakat yang ingin mengurus Sertifikat Tanahnya

Properti dan Otomotif Indonesia said...
on 

Sama sama . . .senang bisa membantu

Nino said...
on 

Bagaimana jika fotokopi sertifikat tidak ada gan?
dan isu yang paling krusial dimasyarakat banyak kasus sertifikat tanah ganda, kira kira bagaimana mengatasi hal tersebut ya?

Pengumuman CPNS 2014 said...
on 

mac cosmetics,m a c cosmetics,mac makeup,maccosmetics.com,mac cosmetics outlet
louis vuitton outlet,louis vuitton outlet online,louis vuitton,louisvuitton.com,authentic louis vuitton,louis vuitton factory outlet,cheap louis vuitton
fitflop sandals, http://www.fitflop.in.net/
cheap ugg boots, http://www.cheapuggboots.net.co/
ray ban sunglasses, http://www.raybansunglassesonline.in.net/
polo ralph lauren uk, http://www.ralphlauren-outletonline.co.uk/
asics, http://www.asicsisrael.com/
puma sneakers, http://www.pumaoutletonline.com/
lebron 12, http://www.lebronjamesshoes.in.net/
hermes belt for men, http://www.hermesbelts.us/
louis vuitton handbags, http://www.louisvuittonhandbags.org.uk/
michael kors bags, http://www.michaelkorsbags.uk/
kobe bryants shoes 2015, http://www.kobeshoes.us/
michael kors outlet store, http://www.michaelkorsoutletonlinestores.us.com/
supra sneakers, http://www.suprashoes.us.com/
mm0917

mmjiaxin said...
on 

Post a Comment