Wednesday, June 10, 2009

Jangan Sampai Kasus Serupa PRITA Dan RS OMNI INTERNATIONAL Terulang Kepada Anda


AstroDigi.com | Rabu, 10 Jun 2009 | Kasus yang dialami Sdri. Prita Mulyasari cukup mengusik rasa keadilan, bagi saya. Seorang ibu rumah tangga yang curhat, harus masuk ke penjara, tanpa didampingi pengacara, dan tidak diperbolehkan untuk menjenguk anak-anaknya, yang salah satunya masih menyusui.

Membaca tulisan Sdri. Prita yang kutipannya dapat anda lihat di: http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/
rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif
Seharusnya tulisan tersebut sudah memenuhi kecukupan data untuk menuliskan suatu keluhan, dan pasien sebagai pihak penerima pelayanan berhak untuk mengemukakan keluhannya, atas keburukan layanan yang diterimanya.

Dalam tulisan ini saya tidak membahas mengenai detail kasus antara Sdri. Prita dan RS OMNI INTERNATIONAL, yang saat tulisan ini ditulis, masih bergulir di pengadilan, tetapi saya berusaha membahas tentang bagaimana agar kejadian serupa tidak menimpa para penulis Surat Pembaca, lainnya.
Dalam memuat keluhan hendaknya anda menyertakan point-point sebagai berikut:

Pertama:
KRONOLOGI, berupa rekaman peristiwa, lengkap dengan tanggal dan waktu.
Hal ini sudah ada dalam tulisan Sdri. Prita

Kedua:
CONTACT PERSON atau OKNUM, dari perusahaan atau tempat yang memberikan pelayanan. Hal inipun sudah ada dalam tulisan Sdri. Prita. Penyebutan nama oknum ini untuk memperjelas peta permasalahan apakah suatu kesalahan bermuara dari oknum atau lembaga penyedia layanan.

Ketiga:
BUKTI. Ini adalah point terpenting, dalam penulisan keluhan, agar tidak menimbulkan prasangka fitnah ataupun penipuan.
Anda dapat menyertakan hasil scan dokumen, rekam medis, resep atau berkas apapun untuk mendukung pernyataan anda. Anda juga dapat sekedar mencantumkan nomor dokumen berikut tanggal serta nama penandatangannya.

Dan . . . mengingat dokumen adalah BUKTI penting bagi anda, jangan pernah menerima resep atau pengobatan atau pelayanan apapun, yang didasarkan pada hasi lab ataupun rekam medis, sebelum hasil lab ataupun rekam medis telah berada DI TANGAN ANDA. Karena apabila karena malpraktek anda harus berobat ditempat lainpun, hasil rekam medis tersebut sangatlah diperlukan untuk diagnosa.
Pihak penyedia layanan akan dengan leluasa berkelit dari kesalahan apabila BUKTI ini tidak berada ditangan anda.

Keempat:
KONTAK. Surat menyurat, ataupun rekaman pembicaraan mengenai keluhan, yang pernah anda lakukan dengan pihak yang melayani anda. Tuliskan degan jelas tanggal dan waktu kontak dilakukan dan nama contact person yang melayani keluhan. Juga cantumkan tanggapan atas keluhan anda. Dengan melakukan kontak mengenai keluhan pelayanan berarti setidaknya telah ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik.

Kelima:
PERINGATAN DAN PERMINTAAN TANGGUNG JAWAB. Cantumkan juga surat atau hasil rekaman pembicaraan, yang menggambarkan permintaan kepada pihak penyedia layanan , untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka perbuat. Dan juga cantumkan pembicaraan atau surat yang berupa PERINGATAN kepada pihak penyedia layanan, yang isinya menyatakan apabila tidak ada pernyataan maaf, jawaban atau/dan ganti rugi maka anda akan mengangkat kasus ini kepada publik. Hal ini perlu, agar nantinya semua pihak tahu bahwa anda telah memberikan ultimatum dan memberikan kesempatan penyedia layanan untuk menggunakan hak jawab, sebelum memberitakan masalah anda ke publik.

Perlu dicatat dalam kasus Sdri. Prita, RS OMNI INTERNATIONAL tidak menggunakan hak jawabnya dengan baik. Anda dapat membaca surat bantahan dari RS OMNI INTERNATIONAL di: http://maubaca.com/serba-serbi/291-inilah-isi-surat-pengumuman
-a-bantahan-rsomni-international-hospital-alam-sutera-atas-email
-prita-mulyasari.html

Anda dapat melihat surat bantahan dari RS OMNI INTERNATIONAL, “tidak” mencantumkan kronologi dan juga bukti apapun, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan yang merugikan pasien. Terutama poin penting, yaitu BUKTI REKAM MEDIS (MEDICAL RECORD), yang menurut Sdri Prita adalah fiktif, ternyata sampai dengan dikeluarkannya surat bantahan yang ditandatangani oleh kuasa hukum RS OMNI INTERNATIONAL, bahkan sampai dengan diadakannya konperensi pers RS OMNI INTERNATIONAL tidak dapat menampikan bukti utama tersebut dengan berbagai alasan yang dapat anda baca sendiri di:
http://tikabanget.com/2009/06/04/cuplikan-pers-conference-rs-omni-ituh/

Ketidak mampuan RS OMNI INTERNATIONAL dalam menampilkan bukti dalam bantahannya, dapat memunculkan opini bahwa mereka memang melakukan perbuatan seperti yang dituliskan oleh Sdri Prita.

Keenam:
Apabila sampai terjadi tuntutan ataupun pemanggilan dari pihak berwajib, mintalah seorang PENGACARA untuk mendampingi anda. Anda dapat menghubungi berbagai layanan bantuan hukum gratis, diwilayah anda, dan meminta seorang pengacara untuk mendampingi anda.

Demikian saran dari saya, agar anda tidak mengalami kejadian pahit, akibat dari tulisan ataupun berita mengenai buruknya pelayanan dari suatu lembaga atau individu.
Dan saya juga menghimbau agar anda (juga Sdri Prita apabila membaca tulisan saya), masih mau berbagi informasi di dunia maya, agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain, jangan sampai kasus Sdri. Prita dan RS OMNI INTERNATIONAL membuat anda jera untuk melontarkan keluhan.
Surat pembaca dapat membantu orang agar tidak mengalami kejadian merugikan serupa, dan merupakan mekanisme kontrol publik atas kinerja suatu lembaga.

Dan sebagai catatan tambahan dari saya, apapun hasil dari persidangan nanti, RS OMNI INTERNATIONAL akan mengalami “kekalahan”.
Mereka bisa saja dimenangkan di pengadilan, tetapi reputasi dan bukti mengenai “kehebatan” RS OMNI INTERNATIONAL dalam “mengirimkan pasiennya ke penjara”, akan membuat setiap calon pasien berpikir ulang untuk berobat ke sana.

Apalagi bila RS OMNI INTERNATIONAL kalah di pengadilan, ataupun berhasil berdamai dengan Sdri. Prita dengan imbalan dan kompensasi tertentu, hal itu akan merupakan semacam statement bahwa pelayanan mereka memang tidak baik.
Sangsi pencabuta izin dan tuntutan balik atas kebohongan publik dapat mereka terima. Plus masih ditambah kerugian lain bila ada oknum dokter yang harus ganti masuk ke penjara.
Seandainya izin mereka kemudian tidak dicabutpun, hal ini juga akan membuat setiap calon pasien berpikir ulang untuk berobat ke sana.

Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Rumah Sakit yang lain, sikap arogansi dan kesemena-menaan, bukanlah jalan terbaik dalam membangun bisnis.

www.AstroDigi.com ( Nino Guevara Ruwano )

Comments :

0 comments to “Jangan Sampai Kasus Serupa PRITA Dan RS OMNI INTERNATIONAL Terulang Kepada Anda”


Post a Comment